👋 Selamat Datang di Sistem Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten Fakfak

Badan Pendapatan Daerah

Aplikasi Manajemen Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak. Memfasilitasi pendaftaran, pelaporan omzet bulanan, ketetapan pajak, serta pembayaran nontunai demi meningkatkan efisiensi dan transparansi PAD.

Realtime
Penerimaan Hari Ini
Rp 0
Progress Target Harian 0,0%
Capaian Target PAD (Bulan Ini)
Rp 0 0,0%
Target Bulanan: Rp 0

Jenis Pajak Daerah

Berikut adalah daftar objek pajak daerah mandiri yang wajib dilaporkan dan disetorkan oleh Wajib Pajak melalui portal digital SIMPATDA.

Kanal Pembayaran Pajak

Nikmati kemudahan bertransaksi menggunakan berbagai opsi pembayaran legal yang telah bekerja sama.

E-Wallet & QRIS

QRIS OVO GoPay DANA LinkAja

Transfer Bank

Bank Jateng Bank Mandiri Bank BRI Bank BNI Bank BCA

Gerai Retail

Indomaret Alfamart Kantor Pos

Pertanyaan Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum terkait pelaporan dan pembayaran pajak daerah online.

Dasar hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Fakfak.

Anda dapat mendaftarkan usaha Anda secara online dengan mengklik tombol masuk, lalu pilih opsi pendaftaran Wajib Pajak Baru atau kunjungi kantor pelayanan pajak daerah setempat untuk verifikasi NPWPD.

Ya. Setiap pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS atau Virtual Account Bank akan langsung tercatat dan terverifikasi secara realtime ke sistem database pendapatan daerah.